Judi Online telah jadi salah satu cara seseorang untuk menghasil duit bersama jumlah yang besar. Cuma bersama dengan bermodalkan smartphone dan uang puluhan ribu rupiah yang coba peruntungan nashi tersebut.
Namun dalam jangka yang panjang ini, judi melalui internet ini bisa membuat seseorang merasa kecanduan dan supaya buat para pelaku berpotensi melakukan tindakan criminal demi memainkan judi ini. Lalu hukuman apa yang akan didapatkan bagi para pelaku judi online ini? Simak dibawah ini:
Negara kita Indonesia terdapatnya akitvitas perjudian yang telah dilarang oleh pemerintah, karena dapat merugikan masyarakat dan melanggar norma keagamaan. Khusus judi online. UUD informasi dan Transaksi Elektronik bakal menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian bersama dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 th. atau denda paling besar senilai Rp.1 Miliar.
Selain itu juga, menurut Dedy pemberantasan Judi di Indonesia ini cukup berat. Karena web ataupun aplikasi terus – menerus bermunculan bersama nama yang berbeda – beda dan jadi sulit bagi kami untuk lakukan penelurusan lebih lanjut.
Kecanduan Judi Online, Karyawan Cuti Peralatan Rumah Sakit! Kerugian menggapai Rp.77 juta…